Senin, 15 Juni 2009

Visi Misi - Presnas - Luki Paramita

Saya, Luki Paramita, Kandidat Presidium Nasional mewakili Propinsi Aceh meyakini bahwa kita semua sebagai anggota Koalisi Perempuan Indonesia hingga detik ini masih dipersatukan dan memperjuangkan satu cita-cita mulia yang terumuskan dalam visi seperti yang tercantum pada Anggaran Dasar Pasal 3 Koalisi Perempuan Indonesia, yakni :



“Memperjuangkan terpenuhinya hak-hak Perempuan di bidang Politik, Ekonomi, Hukum, Pendidikan, Agama, Seksual, Reproduksi, Sosial dan Budaya, serta Lingkungan Hidup”.

Untuk mewujudkan cita-cita bersama-sama di atas, maka saya sebagai kandidat Presidium Nasional bersama-sama dengan Kandidat Sekjen jika terpilih nantinya akan berjuang mewujudkan visi tersebut dengan menjalankan misi sebagai berikut :



1. Bersama-sama dengan struktur kepemimpinan Koalisi Perempuan Indonesia di tingkat Cabang, Wilayah (Aceh) dan Nasional melakukan advokasi perubahan beberapa pasal yang diskriminatif dalam qanun jinayah di Aceh dan qanun-qanun diskriminatif lainnya (di wilayah Indonesia).



2. Bersama-sama dengan struktur kepemimpinan Koalisi Perempuan Indonesia di tingkat Cabang, Wilayah dan Nasional melakukan advokasi qanun Pengelolaan SDA dengan mewajibkan partisipasi aktif Perempuan dalam pengelolaan Sumber daya alam di Indonesia umumnya dan Aceh (khususnya).



3. Bersama-sama dengan struktur kepemimpinan Koalisi Perempuan Indonesia di tingkat Cabang, Wilayah dan Nasional melakukan advokasi anggaran yang adil gender kepada Legislatif dan Eksekutif terutama untuk alokasi pendidikan dan kesehatan perempuan.



4. Bersama-sama dengan struktur kepemimpinan Koalisi Perempuan Indonesia di tingkat Cabang, Wilayah dan Nasional melakukan advokasi ke Partai Politik lokal untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 % di struktur pengambilan keputusan Partai Politik lokal di berbagai tingkatan kepengurusan.



5. Bersama-sama dengan anggota Presidium terpilih lainnya, melakukan “pemantauan” dan memberikan masukan atas kinerja Sekretariat Nasional.



6. Memberikan masukan untuk perbaikan/penyempurnaan aturan/kebijakan tentang “fundrising” organisasi.



7. Memberikan masukan untuk perbaikan/penyempurnaan struktur, mekanisme kerja, posisi organisasi, agenda dan komunikasi termasuk data base anggota.

8. Memperkuat dan memperluas jaringan kerja dengan masyarakat dan sipil lainnya untuk mewujudkan demokrasi yang bermakna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar