Senin, 15 Juni 2009

TATA TERTIB PEMILIHAN LANGSUNG 2009 - 2014


========================================================

TATA TERTIB

PEMILIHAN LANGSUNG

SEKRETARIS JENDRAL DAN PRESIDIUM NASIONAL

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

PERIODE 2009 - 2014

Bab I

ATURAN PEMILIHAN

Pasal 1

PEMILIH

Pemilih adalah anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang telah terdaftar dalam data base Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia sejak 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan langsung.

Pasal 2

Pemilih mendaftarkan diri pada panitia pemilihan langsung setempat

Bab II

PANITIA PEMILIHAN

Pasal 3

1. Panitia pemilihan langsung adalah anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang terdaftar dalam data base sekretariat nasional

2. Panitia pemilihan bukan merupakan struktur kepengurusan nasional,wilayah, cabang dan balai perempuan

3. Panitia pemilihan langsung dibentuk di 4 (empat) tingkatan : nasional, wilayah, cabang balai perempuan. Bagi anggota yang belum memiliki struktur kepengurusan maka pelaksanaan pemilihan akan dilakukan oleh fokal point sebagai panitia pemilihan langsung

4. Sekretariat wilayah, cabang dan balai perempuan memfasilitasi terbentuknya panitia pemilihan langsung melalui rapat di masing-masing tingkatan. Sedangkan untuk fokal point ditunjuk berdasarkan SK Pengurus Nasional.

5. Panitia pemilihan langsung tidak boleh berpihak pada salah satu calon sekretaris jenderal maupun calon presidium nasional

Pasal 4

KEWAJIBAN PANITIA PEMILIHAN TINGKAT NASIONAL

  1. Panitia harus memiliki nama-nama anggota yang telah terdaftar dalam data base di sekretariat nasional
  2. Panitia pemilihan wajib mensoasialisasikan teknis pemilihan langsung kepada panitia pemilihan tingkat wilayah minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan
  3. Panitia menerima hasil pendaftaran calon pemilih dari wilayah
  4. Panitia mengirimkan kartu suara sejumlah calon pemilih yang telah terdaftar

Pasal 5

KEWAJIBAN PANITIA PEMILIHAN TINGKAT WILAYAH

  1. Panitia pemilihan tingkat wilayah melakukan koordinasi dengan panitia tingkat nasional
  2. Panitia pemilihan mensosialisasikan teknis pemilihan langsung ke tingkat cabang
  3. Panitia pemilihan menerima dan mengirimkan daftar calon pemilih dari tingkat cabang
  4. Panitia pemilihan mendistribusikan kartu suara sejumlah calon pemilih yang telah terdaftar ke tingkat cabang
  5. Apabila terdapat anggota yang belum bergabung dalam balai perempuan dan cabang maka panitia pemilihan tingkat wilayah membuka dan menerima pendaftaran calon pemilih
  6. Terkait dengan ayat 5 (lima) maka panitia pemilihan tingkat wilayah wajib menyelenggarakan pemilihan langsung.
  7. Panitia pemilihan tingkat wilayah menerima hasil-hasil pemungutan suara dari cabang dan balai perempuan bila belum terbangun struktur kepengurusan tingkat cabang
  8. Panitia pemilihan tingkat wilayah mengirimkan hasil-hasil pemungutan suara ke tingkat nasional

Pasal 6

KEWAJIBAN PANITIA PEMILIHAN TINGKAT CABANG

Panitia pemilihan tingkat cabang wajib melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan tingkat wilayah.

Panitia pemilihan mensosialisasikan teknis pemilihan langsung ke tingkat balai perempuan.

Panitia pemilihan menerima dan mengirimkan daftar calon pemilih dari tingkat balai perempuan

Panitia pemilihan mendistribusikan kartu suara sejumlah calon pemilih yang telah terdaftar ke tingkat balai perempuan

Apabila terdapat anggota yang belum bergabung dalam balai perempuan dan cabang maka panitia pemilihan tingkat cabang membuka dan menerima pendaftaran calon pemilih

Terkait dengan ayat 5 (lima) maka panitia pemilihan tingkat cabang wajib menyelenggarakan pemilihan langsung

Panitia pemilihan tingkat cabang menerima hasil-hasil pemungutan suara dari balai perempuan

Panitia pemilihan tingkat cabang mengirimkan hasil-hasil pemungutan suara ke tingkat wilayah

Pasal 7

KEWAJIBAN PANITIA PEMILIHAN TINGKAT BALAI PEREMPUAN

  1. Panitia pemilihan tingkat balai perempuan wajib melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan tingkat cabang.
  2. Panitia pemilihan mensosialisasikan teknis pemilihan langsung kepada calon pemilih
  3. Panitia pemilihan menerima dan mengirimkan daftar calon pemilih
  4. Panitia pemilihan memberikan kartu suara kepada calon pemilih yang telah terdaftar
  5. Panitia pemilihan mengirimkan hasil-hasil pemungutan suara ke tingkat cabang

Pasal 8

KEWAJIBAN PANITIA PEMILIHAN untuk FOKAL POINT

1. Fokal point yang ditunjuk sebagai panitia pemilihan wajib melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan tingkat nasional.

2. Fokal point mensosialisasikan teknis pemilihan langsung kepada calon pemilih

3. Fokal point menerima dan mengirimkan daftar calon pemilih

4. Fokal point memberikan kartu suara kepada calon pemilih yang telah terdaftar

5. Fokal point mengirimkan hasil-hasil pemungutan suara ke tingkat nasional

Bab III

WAKTU PEMILIHAN

Pasal 9

  1. Waktu pendaftaran dibuka 4 (empat) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan langsung
  2. Waktu pemilihan dilaksanakan 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan kongres nasional
  3. Waktu pengiriman hasil-hasil pemilihan langsung 2 (dua) hari setelah pelaksanaan pemilihan langsung disetiap tingkatan.
  4. Bagi wilayah yang secara geografis mengalami kesulitan mengakses sarana transportasi dan komunikasi diberikan toleransi waktu pengiriman hasil-hasil pemungutan suara selama 1 (satu) minggu.

Bab IV

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN LANGSUNG

Pasal 10

KEANGGOTAAN

Anggota badan pengawas pemilihan langsung merupakan mitra Koalisi Perempuan Indonesia

Pasal 11

Teknis Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Langsung

  1. Anggota Badan Pengawas mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan langsung
  2. Sekretariat wilayah, cabang dan balai perempuan memfasilitasi terbentuknya badan pengawas pemilihan langsung di masing-masing tingkatan melalui rapat pengurus.
  3. Badan pengawas pemilihan langsung dibentuk di 3 (empat) tingkatan : wilayah, cabang dan balai perempuan serta fokal point
  4. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada yang mendaftar sebagai badan pengawas maka panitia pemilihan langsung berhak menunjuk langsung anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang memiliki kapasitas sebagai badan pengawas

Pasal 12

Kriteria Anggota Badan Pengawas

  1. Bersedia meluangkan waktu untuk menjalankan kerja-kerja pengawasan selama proses pemilihan langsung
  2. Tidak berpihak kepada salah satu calon
  3. bukan merupakan orang yang sedang terlibat kasus kriminal
  4. Merupakan orang yang aktif dalam organisasi yang tidak bertentangan dengan ideologi Koalisi Perempuan Indonesia

Pasal 13

KEWAJIBAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN LANGSUNG TINGKAT WILAYAH, CABANG DAN BALAI PEREMPUAN serta FOKAL POINT

  1. Memantau kampanye calon sekretaris jendral dan calon presidium nasional
  2. Memantau proses pemilihan langsung
  3. Memantau penghitungan suara
  4. Memantau pengiriman hasil-hasil pemilihan langsung
  5. Menerima pengaduan dan laporan-laporan pelanggaran selama proses masa kampanye, pemilihan langsung, penghitungan dan pengiriman hasil-hasil pemilihan langsung
  6. Apabila terdapat perselisihan yang tidak dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas maka badan pengawas menyerahkan kasus tersebut kepada Dewan Kode Etik

Pasal 14

MASSA KERJA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN LANGSUNG

  1. Badan pengawas mulai bekerja sejak dibentuk oleh panitia pemilihan langsung hingga berakhirnya proses pemilihan
  2. Kerja Badan Pengawas merupakan kerja-kerja yang bersifat kerelawanan
  3. Panitia Pemilihan Langsung tidak menyediakan support material dalam berbagai bentuk untuk menunjang kerja-kerja Badan Pengawas

Bab V

TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN LANGSUNG

Pasal 15

1. Panitia pemilihan wajib menyediakan tempat untuk menyelenggarakan proses pemilihan langsung

2. Panitia pemilihan wajib menyediakan peralatan pemilihan yang meliputi : 2 kotak suara yang terdiri dari 1 kotak suara untuk pemilihan sekretaris jenderal dan 1 kotak suara untuk pemilihan presidium nasional dan tinta sebagai tanda bukti telah memilih

3. Khusus kartu suara disediakan oleh panitia pemilihan nasional

4. Kotak suara terbuat dari bahan kardus atau sejenisnya yang berukuran panjang 36 cm , lebar 21 cm dan tinggi 21 cm

5. Panitia pemilihan menyiapkan bilik suara

6. Panitia pemilihan mengundang badan pengawas dan saksi untuk memantau proses pelaksanaan pemilihan langsung

7. Panitia pemilihan memberikan undangan kepada pemilih

8. Pemilih datang ke lokasi pemilihan langsung melakukan pencoblosan antara pukul 09.00 – 14.00 waktu setempat

9. Waktu Pemilihan langsung dilaksanakan maksimal selama 3 (tiga) hari disetiap tingkatan

10. Penghitungan suara dilakukan satu jam setelah proses pencoblosan seluruhnya selesai

11. Panitia membuat laporan hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh saksi

12. Panitia mengirimkan laporan dan kartu suara hasil pemilihan langsung ke tingkatan di atasnya dengan disaksikan oleh pemantau dan saksi

Bab VI

SYARAT DAN KRITERIA CALON SEKRETARIS JENDERAL

DAN PRESIDIUM NASIONAL

Pasal 16

SYARAT CALON SEKRETARIS JENDERAL DAN PRESIDIUM NASIONAL

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Diusulkan minimal 2 (dua) wilayah dan 1 (satu) cabang
  3. Setiap wilayah dan cabang berhak merekomendasikan maksimal 3 (tiga) calon Sekretaris Jenderal dan 3 calon Presidium Nasional
  4. Berpengalaman mengelola lembaga / ornop / ormas di tingkat wilayah provinsi minimal 3 ( tiga ) tahun.
  5. Berpengalaman menjalin kerjasama dengan lembaga donor
  6. Berpengalaman membangun jaringan kerja organisasi
  7. Berpengalaman melakukan pengorganisasian dan advokasi kebijakan
  8. Termasuk dalam kategori kader lanjut
  9. Mempunyai rekam jejak yang baik, tidak terlibat/melakukan politik uang, korupsi dan tidak sedang berperkara kriminal

Pasal 17

KRITERIA CALON SEKRETARIS JENDRAL

  1. Memiliki kemampuan memimpin dan menjalankan peran dan fungsi kesekretariatan.
  2. Memiliki pemahaman dan komitmen terhadap asas dan tujuan organisasi
  3. Memiliki kemampuan keorganisasian
  4. Memiliki penguasaan terhadap mekanisme dan struktur organisasi
  5. Memiliki kemampuan dalam manajemen dan keuangan organisasi

Pasal 18

KRITERIA CALON PRESIDIUM NASIONAL

  1. Pemahaman dan komitmen terhadap asas dan tujuan organisasi
  2. Kemampuan keorganisasian
  3. Penguasaan terhadap mekanisme dan struktur organisasi
  4. Memiliki kemampuan dalam manajemen dan keuangan organisasi
  5. Unsur keterwakilan wilayah

Bab VII

TEKNIS PENCALONAN

Pasal 19

  1. Mencalonkan diri dan didukung minimal 2 wilayah dan 1 cabang
  2. Mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan langsung dan melampirkan surat bukti dukungan dari wilayah dan cabang
  3. Mengisi dan mengembalikan formulir pencalonan
  4. Menyerahkan daftar riwayat hidup (CV)
  5. Menyerahkan pas photo 4 x 6 (2 lembar)
  6. Menyerahkan foto copy kartu anggota Koalisi Perempuan Indonesia
  7. Menyiapkan dan menyerahkan materi kampanye
  8. Apabila calon merupakan pengurus nasional maka wajib mengambil cuti selama 1 bulan untuk melakukan kegiatan kampanye dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas organisasi untuk kepentingan kampanye
  9. Apabila calon merupakan staff sekretariat disetiap tingkatan maka wajib mengambil cuti selama 1 bulan untuk melakukan kegiatan kampanye dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas organisasi untuk kepentingan kampanye
  10. Apabila calon merupakan anggota SC, Panitia Kongres Nasional III dan Panitia Pemilihan maka wajib mundur dari jabatannya

Bab VIII

TEKNIS KAMPANYE

Pasal 20

  1. Kampanye dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan langsung
  2. Isi materi kampanye merupakan visi, misi dan program dari calon sekretaris jendral dan calon presidium nasional
  3. Materi kampanye tidak boleh berisi SARA dan menjelekkan calon lain

Pasal 21

MASA TENANG

  1. Masa tenang adalah masa di mana calon sekretaris jenderal dan calon presidium nasional tidak boleh melakukan aktifitas kampanye baik secara lisan maupun tulisan
  2. Masa tenang adalah waktu yang diberikan kepada calon pemilih untuk memutuskan calon sekretaris jenderal dan calon presidium nasional yang akan dipilih

Bab IX

JENIS-JENIS PELANGGARAN

Pasal 22

  1. Pelanggaran dikategorikan dalam dua bentuk, yakni pelanggaran ringan dan pelanggaran berat
  2. Jenis pelanggaran berat meliputi:
    1. Politik uang atau suap
    2. Calon Sekretaris Jenderal dan calon Presidium Nasional masih melakukan kampanye pada masa tenang dan pada masa pemilihan
    3. Materi kampanye mengandung unsur SARA
    4. Menjelekkan terhadap calon lain yang bersifat pembunuhan karakter

  1. Jenis Pelanggaran Ringan:
    1. Menjanjikan posisi/jabatan tertentu kepada calon pemilih

Bab X

Dewan Kode Etik

Pasal 23

  1. Dewan Kode Etik dibentuk oleh Panitia pemilihan langsung tingkat Nasional dan Steering Comitte melalui rapat panitia
  2. Dewan Kode Etik adalah Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang memiliki kapasitas dan memahami AD/ART serta cara kerja organisasi
  3. Dewan Kode Etik hanya dibentuk di tingkat Nasional untuk menyelesaikan perselisihan selama proses pemilihan
  4. Masa kerja Dewan Kode Etik adalah sejak dibentuk hingga selesainya perselisihan
  5. Kerja Dewan Kode Etik bersifat kerelawanan

Bab XI

PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 24

  1. Penghitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan disetiap level penyelenggaraan pemilihan dan dihadiri oleh saksi
  2. Pengecekan ulang berita acara pemilihan langsung dilakukan pada saat Kongres Nasional
  3. Calon Sekretaris Jenderal terpilih adalah calon yang mendapatkan jumlah kartu suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi berita acara pemilihan langsung
  4. Calon Presidium Nasional terpilih adalah calon yang mendapatkan jumlah suara lima terbanyak berdasarkan rekapitulasi berita acara pemilihan langsung
  5. Calon sekretaris jendral dan presidium nasional disahkan pada saat Kongres Nasional berlangsung

Bab XII

SAKSI

Pasal 25

  1. Saksi adalah anggota Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Mendaftarkan diri pada panitia pemilihan langsung setempat
  3. Jumlah saksi minimal 1 orang dan maksimal 5 orang
  4. Bersedia memantau proses pemilihan langsung dari awal hingga akhir sampai pada penghitungan suara dan pengiriman kartu suara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar